INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pemuda berinsial S warga Kabupaten Kotawaringin Barat, terancam penjara 15 tahun. Lantaran telah menyetubuhi mantan pacarnya yang masih berusia 14 tahun. Ia telah 12 kali berhubungan badan dengan mantan pacarnya tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli menjelaskan, kejadian persetubuhan itu terjadi pada hari Senin tanggal 26 September 2022, pukul 17.00 WIB, di salah satu barakan yang ada di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Lanjut AKBP Bayu Wicaksono, awal mula terungkapnya kasus ini, dimana pada hari Kamis (22/9), korban yang masih berusia di bawah umur pamit keluar rumah, dan selama 4 hari tidak pulang ke rumah.
“Setelah pelapor mendapatkan informasi bahwa korban berada di sebuah barakan, kemudian pelapor pun mendatangi barakan itu, dan benar, korban bersama tersangka berada dalam barakan tersebut,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (30/9/2022).
Melihat kejadian itu, pelapor pun kemudian membawa tersangka dan korban ke Polres Kobar, dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui, pada tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 17.30 wib, saat itu korban sedang asik main handphonenya, tersangka pun kemudian memeluk korban dari belakang.
Setelah memeluk tersangka tiba-tiba meraba badan korban, lalu menciumi korban sambil membuka yang digunakan oleh korban maupun yang digunakan tersangka, lalu pelaku mulai menyetubuhi korban.
“Dari pengakuan korban telah disetubuhi sebanyak 12 kali,” ujar Bayu Wicaksono.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang Undang RI No 01 Tahun 2016, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian