
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah pusat dan Provinsi Kalimantan Tengah telah secara resmi melarang mudik Hari Raya Idul Fitiri 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Meski begitu, masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar) tetap bisa beraktivitas seperti biasa.
Pasalnya Pemerintah Kabupaten Kobar tetap mengusahakan untuk memperbolehkan mudik lokal atau antar kabupaten tetangga. Selain itu Pemerintah juga tidak melarang tetap wisata untuk tetap buka selama libur ramadan dengan sayarat pengetatan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, usai menghadiri hari Buruh Nasional tahun 2021 di Jalan Topar desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Sabtu (1/5/2021).
Meski begitu, tempat wisata yang buka tetap harus mematuhi protokol Kesehatan guna menekan kasus Covid-19. Pihaknya pun tengah menyiapkan sejumlah kebijakan agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) bisa tetap menangkap peluang saat penerapan kebijakan larangan mudik.
“Kami secara tegas menyampaikan, memberikan pesan kepada masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif bahwa kami siap untuk menunggu keputusan pemerintah pusat maupun provinsi,” kata Nurhidayah.
Kebijakan itu diantaranya adalah penyiapan opsi staycation dan pariwisata dalam bingkai PPKM skala mikro, termasuk penyediaan produk-produk ekonomi kreatif untuk mengganti fisik masyarakat di kampung halaman.
Ia menyampaikan bahwa larangan mudik tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya, larangan mudik menerapkan skema pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tahun 2021 ini larangan mudik berdasarkan PPKM skala mikro.
Atas dasar itulah pihaknya akan mengkaji dan memberi izin tempat wisata local untuk tetap buka selama pelarangan mudik. “Sehingga, kegiatan maupun pergerakan orang diyakinkannya masih dapat dimungkinkan dalam cakupan tertentu,” ujarnya.
Bagi pelaku UMKM dan Wisata juga dipersilahkan buka, asal terap patuhi protokol Kesehatan, dan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. (Yus)