INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi merilis aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah (Sertifikat), Rabu 04 Februari 2021.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang telah diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
“Sudah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik, tetapi masih dalam uji coba,” kata kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting.
“Belum bang, release resmi dari kementerian belum ada penarikan sertifikat yang lama, Sertifikat elektronik masih ujicoba pada beberapa wilayah tertentu dan hanya terbatas kepada instansi pemerintah dulu,” kata Jhonsen Ginting.
Dari informasi yang dihimpun intimnews.com dengan aturan itu, nantinya bukti kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas melainkan akan diganti dengan berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan. (Adrianus)