INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kantor pertanahan kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim ) mendapat beban atau target sebanyak 53 bidang. Hal itu terungkap dalam rapat monitoring dan evaluasi program percepatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah wilayah Kalimantan Tengah, Jumat 11 Juni 2021.
“Pada saat ini sudah diserahkan sebanyak 19 bidang sertifikat jalan, bekerja sama dengan balai PJN dan sisanya akan diselesaikan dalam tahun ini,” kata kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting Jum’at 11 Juni 2021
Kepada awak media Jhonsen Ginting mengatakan sisa target ada berupa aset bandara sampit, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ,KUA dan Jalan Negara.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan selaku pengelola barang, bersama Kementerian ATR/BPN sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang, serta Kementerian atau Lembaga sebagai pengguna BMN tengah menggalakkan percepatan sertifikasi BMN berupa tanah.
Program percepatan ini dimulai sejak tahun 2013. Adapun, hal ini dilakukan untuk mewujudkan prinsip pemerintahan yang baik, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan negara melalui pengelolaan BMN yang baik dan sebagai upaya tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik dalam pengelolaan BMN.
Selain itu, sertifikasi juga dilakukan sebagai bukti kepemilikan dan bentuk pengamanan hukum atas BMN serta wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Regulasi tersebut mengamanatkan agar seluruh Barang Milik Negara atau Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat atau Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Daerah.