INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Setiap musim hujan hampir pasti sebagian besar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mengalami banjir, baik sekala ringan dan sedang bahkan sampai parah.
Hal ini menimbulkan kerusakan dan kerugian masyarakat serta dapat melemahkan perekonomian tingkat daerah maupun tingkat regional.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran sudah sejak lama membuat rencana aksi penanganan banjir di Kalimantan Tengah, dengan koordinasi kepada pemerintah pusat, untuk dibuatkan jembatan layang yang ahirnya dibuatkan, dimana tahun 2022 sudah bisa dilalui.
Langkah jangka pendek yaitu membantu langsung masyarakat korban banjir seperti memberi sembako dan merelokasi warga masyarakat ketempat yang aman dan memperbanyak dapur umum.
Serta untuk langkah jangka panjang yaitu mengevaluasi dan monitoring kegiatan usaha seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan serta usaha lainnya yang menjadi penyebab terjadinya banjir dan khusus pada kegiatan pertambangan diwajibkan melakukan upaya pemantauan dan pengendalian lingkungan.
Dalam pelaksanaannya diperlukan pengawasan yang ketat sehingga dipastikan dapat berjalan dengan baik.
Menurut Sugianto, sekarang ini dengan beralihnya perizinan dan pengawasan pertambangan ke pemerintahan pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti agar dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisasi.
Berkaitan sering terjadinya banjir di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Tengah akan menolak Izin Usaha Pertambangan Baru apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir yang selama ini melanda di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kami meminta kepada Kementrian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang sudah mati untuk tidak diperpanjang lagi, dampaknya untuk masyarakat dan lingkungan sekitar kurang baik,” ujar Gubernur.
Hasil evaluasi dan peninjauan Gubernur, keberadaan perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Tengah seperti pertambangan Emas, Zirkon, Kuarsa, Bijih Besi dan Batubara dapat terlihat sendiri kondisi desa-desa sekitar pertambangan dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, listrik masih minim dan masyarakat sekitar tambang masih belum sejahtera lebih parah lagi dampak kegiatan pertambangan menimbulkan lubang-lubang bekas tambang sebagian besar belum direklamasi.
Hal ini menyebabkan kerugikan bagi daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah.
Melihat kerusakan lingkungan yang sedemikian rupa, Sugianto Sabran dengan sigap membentuk Tim Satgas pengawasan yang terdiri dari Tim teknis dan forkopimda dengan tujuan meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan pada wilayah Provinsi Kalimantan tengah.
Apabila dalam pelaksanaan pengawasan nantinya ditemukan pelanggaran-pelanggaran, Gubernur akan menindak dengan tegas sesuai dengan kewenangannya.
“Langkahnya, kita berikan peringatan, ditegur untuk dibina. Kalaupun masih tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah. Kami serahkan ke penegak hukum dan kementrian terkait,” tegasnya.
Untuk itu Gubernur mengajak kepada semua pihak untuk berperan serta dalam mensosialisasikan kesadaran menjaga lingkungan serta mendukung tim satgas ini untuk mewujudkan Kalimantan Tengah makin BERKAH.
“Perintah pa Gubernur segera kami lakukan dalam upaya pemantauan dan monitoring pertambangan di Kalteng, secara bertahap,” ucap Kadis ESDM Ermal Subhan.