INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang pemuda berinisial AF (22), warga Gang Sesepat RT 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar pada Jumat (3/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah ditemukan narkotika jenis sabu di bawah poskamling dekat tempat kosnya.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ancas Apta Nirbaya, menjelaskan bahwa penangkapan AF berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Petugas segera melakukan penggeledahan di sekitar tempat kos tersangka.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu dompet cokelat berisi sabu seberat 0,25 gram di meja dapur kos tersangka. Tidak berhenti di situ, petugas menemukan satu botol bekas permen karet berisi lima plastik klip sabu dengan berat total 2,03 gram yang disembunyikan di bawah poskamling.
“Penemuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan AF dalam peredaran narkoba di wilayah ini. Barang bukti yang ditemukan jelas menunjukkan aktivitas terlarang tersebut,” ujar AKP Ancas Apta Nirbaya.
AF dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
AKP Ancas menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Barat. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan jaringan narkoba menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Barang bukti berupa sabu, dompet cokelat, dan ponsel milik tersangka telah diamankan oleh Polres Kobar untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak mencoba-coba terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kobar.
Penulis: Yusro
Editor: Maulana Kawit