INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan verifikasi faktual kepada 9 Partai Politik (Parpol) yang digelar 16 hingga 17 Oktober 2022.
Ketua KPU Kalimantan Tengah, Harmain Ibrahim dalam keterangan persnya, 17 Oktober 2022 disalah satu warung kopi di Palangka Raya, mengatakan bahwa proses verifikasi berjalan lancar.
Harmain mengatakan verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan data yang ada di web Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dengan faktualnya di lapangan.
“Salah satunya adalah data pengurus, kantor. SK kepengurusan tentunya dengan mencocokan identitas yang ada di Sipol,” kata Harmain.
Hingga selesai masa verifikasi, KPU mengatakan semua berkas dan data yang ada di Sipol sudah dinyatakan sesuai atau tidak ditemukan kendala.
Kendati demikian, Harmain menegaskan untuk menentukan hasil dari verifikasi adalah KPU RI. “Jadi yang menentukan Parpol lolos atau tidak, itu kewenangan KPU RI,” jelasnya.
Setelah verifikasi faktual tahapan selanjutnya, yakni melakukan verifikasi terhadap warga yang sudah terdaftar sebagai anggota Parpol di Sipol.
“Teknisnya nanti dilakukan dengan sampel saja. Tapi itu nantinya dari KPU RI yang mengirimkan datanya yang akan diverifikasi,” katanya.
Harmain berharap warga yang nantinya dijadikan sampel untuk verifikasi agar menyiapkan KTP elektronik dan KTA Parpol yang dimiliki. (*)