INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Sebanyak 403 Tenaga Harian Lepas (THL) guru mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru di Kabupaten Katingan. Sayangnya, dari jumlah tersebut hanya 200 orang yang memenuhi syarat bekerja dalam jangka tiga tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Feriso membenarkan hal tersebut. Untuk bisa masuk dalam kategori prioritas I, II, dan III tenaga harian lepas harus bekerja selama tiga tahun terakhir.
“Jadi itu yang valid. Sebab sistim penilaiannya lewat sistim aplikasi. Ini sesuai ketentuan yang diatur pemerintah pusat,” jelasnya, Senin 28 November 2022.
Sementara untuk mengisi kekosongan formasi yang dibuka sebanyak 987 orang itu lanjutnya, nanti akan dibuka untuk pelamar umum. Sehingga mampu memenuhi formasi yang telah dibuka. Dengan salah satu syaratnya berlatar belakang pendidikan guru.
“Namun untuk pelamar umum ini mereka harus melewati tes. Beda dengan THL yang masuk dalam prioritas I, II, dan III. Jadi ini untuk kita ketahui,” tandasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza