INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan aturan jam kerja untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat dengan mengurangi satu jam kerja dari biasanya 8 jam kerja menjadi 7 jam kerja.
Berdasarkan surat edaran Bupati Kotim Halikinnor yang diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023, tertuang waktu kerja Satuan Perangkat Organisasi Daerah (SOPD) yang berlaku selama lima hari kerja dari hari Senin sampai Jumat dari 08.00 WIB – 15.00 WIB, dan khusus hari Jumat jam istirahat dari pukul 10.30 WIB – 13.00 WIB.
Sementara untuk satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja dari jam 07.00 WIB – 13.00 WIB, sedangkan yang enam hari kerja di hari Sabtu dari 07.00 WIB 12.00 WIB, dan khusus dihari – Jumat dari jam 07.00 WIB – 10.40 WIB.
Kemudian khusus untuk pelayanan kesehatan di RSUD dan Unit Pelayanan Teknis Dinkes yang melaksanakan enam hari kerja hari Senin sampai Kamis dari jam 07.00 WIB – 13.00 WIB, Jumat jam 08.00 WIB – 10.40 WIB, dan Sabtu dari jam 08.00 WIB 14.00 WIB.
“Meski ada pengurangan jam kerja, namun saya tetap berharap seluruh ASN maupun tenaga kontrak tidak mengurangi kinerja mereka selama Ramadan. Apalagi saat berpuasa kerja menjadi ibadah, harapan kita kinerja sebagai abdi negara tetap meningkat,” ujar Bupati Kotim, Halikinnor.
Halikinnor menyampaikan, penetapan jam kerja tersebut diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Puasa, kan hanya perubahan pola makan aja. Kita ingin pegawai di lingkup Pemkab Kotim tetap bekerja maksimal, dan pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar untuk masyarakat,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza