INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Menjelang akhir tahun 2021, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan puluhan botol dan puluhan plastik minuman keras (miras), narkoba, dan juga bahan makanan kadaluarsa serta kenalpot brong, di halaman Mapolres Kobar, pada Rabu, (29/12/2021).
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, diikuti oleh Bupati Kobar Nurhidayah, Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, serta unsur terkait seperti dari TNI, Dinkes, BPOM, BNN serta pejabat Polres Kobar lainnya.
Total barang bukti yang dimusnahkan dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi pasar menjelang hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, di antaranya pertama yang dilaksanakan oleh Sat Samapta Polres Kobar, yaitu 2 kantong plastik ukuran besar berisi miras jenis arak putih, 50 kantong plastik ukuran kecil berisi miras jenis arak putih, 10 botol miras jenis vodka, 6 botol miras jenis bir bintang dan 4 botol miras jenis anggur merah.
“Untuk jumlah narkoba jenis sabu hasil KRYD Satresnarkoba yang kita musnahkan di hari ini ada 620,25 gram,” jelas Kapolres.
Jumlah sabu tersebut merupakan jumlah perkara yang ditangani sejak Januari – Desember 2021, setelah dikurangi pemusnahan tahap pertama pada Mei 2021 dan juga penyisihan untuk uji lab dan barang bukti persidangan.
“Jika ditotal jumlah keseluruhan barang bukti sabu sejak Januari- Desember 2021, sebanyak 864,61 gram. Apabila dinilai dengan uang, sebesar Rp 1,2 Milyar,” terang Kapolres.
“Jadi, secara tidak langsung kita berhasil menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Kemudian, hasil kegiatan rutin Satreskrim, Satnarkoba dan instansi terkait melalui operasi pasar, mengamankan bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa antara lain, 1 dus susu kaleng Carnation, 1 dus Jelly, 1 dus kopi sachet dengan berbagai merk, 1 dus margarin, 1 plastik jajanan anak, 1 kotak permen, 1 bungkus jajanan anak, setengah dus mie sedap, 2 dus minuman Pokka Tea Mangga, 3 dus mie telur Subamir, 5 dus minuman jenis Fanta.
“Adapun hasil KRYD yang dilakukan Satlantas Polres Kobar, telah mengamankan 50 Knalpot Brong. Jadi knalpot brong ini menyebabkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kobar Nurhidayah menyampaikan apresiasi kepada Polres Kobar, atas kinerjannya memberantas narkoba di wilayah Kobar. Sebab narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda.
“Tentu apresiasi yang sebesar-besarnya untuk Polres Kobar yang telah memberantas peredaran narkoba dan miras, sebab barang siapa yang mengkonsumsi barang tersebut dampaknya negatif di masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, Bupati mengimbau kepada masyarakat agar pro aktif untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum bila mengetahui adanya praktek peredaran miras dan narkoba. Semoga, jelang akhir tahun 2021 ini, tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di Kobar.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian