INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi menangkap seorang petugas keamanan di salah satu perusahaan di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, karena menyimpan senjata api tanpa izin.
Tim Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menemukan Senjata Airsoft Gun di sebuah bengkel Jalan Ahnad Yani Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (kobar).
Pemilik senjata berinsial MTH (32) yang merupakan sekuriti di sebuah perusahaan desa Umpang. Tersengka dicurigai memiliki dan menyimpan senjata api tanpa ijin.
Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Aditia Dhani, mengakatatan kejadiannya pada hari Jumat Tanggal 31 Des 2021, sekitar pukul 19.30 Wib di sebuah bengkel Jalan Ahmad Yani Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, katanya, Sabtu (1/1/2022), malam.
Lanjut Rendra Aditia Dhani, terjadi dugaan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, ataupun menguasai Senjata Airsoft Gun Tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang.
“Terduga pelaku pertolongan jahat, dan ketika terduga pelaku di amankan diketahui bahwa terduga pelaku pertolongan jahat bersama terlapor, ketika isi tas terlapor di periksa oleh saksi, saksi mengetahui bahwa terlapor membawa 1 unit senjata air soft gun jenis Glock 19 warna hitam”, terang Rendra Aditia Dhani.
Kemudian, kata Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani, terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian