
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sebanyak 12 Kepala Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diduga menyalahgunakan dana desa, Kamis (6/1/2022).
Dari jumlah tersebut, 12 Kepala Desa dan pejabatnya di Kobar terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selama tujuh tahun terakhir atau sejak 2014 hingga 2021.
Besarnya anggaran yang digelontorkan ke desa, membuat sebagian kepala desa yang ada di Kobar ini gelap mata.
Dari 12 desa tersebut antara lain, di Kecamatan Arut Selatan ada dua desa, yakni Desa Kenambui diproses tahun 2017 dan Kades Sulung diproses tahun 2016.
Kecamatan Arut Utara ada dua Kepala Desa, yakni Kades Kerabu tahun 2016-2017 dan mantan Pj Kades Kerabu tahun 2018-2019. Keduanya diproses hukum tahun 2021 lalu.
Kecamatan Kumai ada Desa Sekonyer diproses tahun 2014 dan Kepala Desa Kubu diproses tahun 2018. Kecamatan Pangkalan Lada, yakni Kepala Desa Makarti Jaya yang diproses hukum pada tahun 2017.
Selanjutnya juga ada Kecamatan Pangkalan Banteng, dua desa yakni Kades Natai Kerbau mulai diproses tahun 2020 dan Kades Mulya Jadi juga diproses pada tahun yang sama.
Kemudian, di Kecamatan Kotawaringin Lama ada tiga kepala desa, yakni Kades Kinjil diproses tahun 2017, Kades Suka Makmur diproses tahun 2018, dan Pj Kades Sagu Suka Mulya yang diproses tahun 2019.
Banyaknya kades yang terjerat korupsi, Kepala Inspektorat Kobar Isno Pandowo mengatakan, sebenarnya regulasi telah lengkap. Namun, apabila para kades ini mengikuti aturan yang ada, kecil kemungkinan mereka bisa terjerat kasus hukum.
Inspektorat sendiri, lanjut Isno, mempunyai tugas pengawasan secara reguler ke semua desa di Kobar. Namun karena keterbatasan personel maka dari 81 desa di Kobar tidak semua bisa terjangkau.
Isno berpesan agar kepala desa dapat bekerja secara hati-hati dan mengacu pada koridor yang ada supaya tidak berurusan dengan hukum.
Di tempat yang lain, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kobar Jul Indra Dhana Nasution mewanti-wanti agar para Kades berhati-hati mengelola anggaran desa.
“Sudah banyak contoh mantan kepala desa yang terjerat kasus hukum karena melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkas Jul Indra Dhana Nasution.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian