INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada pedagang yang kiosnya berada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, KM 3 hingga 5 untuk mundur sekitar 16 meter dari posisi awal.
Alasannya karena Pemkab dalam waktu dekat berencana menggali drainase dan melakukan pelebaran jalan. Surat peringatan pun telah disosialisasikan oleh Satpol PP setempat. Hingga hari ini, setidaknya sudah tiga surat peringatan yang dilayangkan kepada pedagang setempat
“Tadi pagi kita sudah menyampaikan surat peringatan ke tiga kepada para pedagang,” kata Kasatpol PP, Marjuki melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sugeng Riyanto, Senin, 30 Mei 2022.
Sementara itu, Suhay, salah satu pedagang setempat yang kiosnya telah rampung dimundurkan dari posisi asalnya mengaku ia bersama keluarga telah menyelesaikan permintaan itu sesuai beberapa hari pasca Idulfitri.
“Kita sudah mundurkan posisi kios sesuai dengan permintaan pemerintah bersama sebagian pedagang lainnya,” kata Suhay saat ditemui di kiosnya.
Menurutnya, hingga saat ini permintaan pemerintah itu tidak mempengaruhi penghasilannya dalam menafkahi keluarganya. Namun terpantau, masih ada sejumlah kios di lokasi yang belum memenuhi permintaan pemerintah. Padahal apabila surat peringatan ke tiga sudah diberikan. Maka pemerintah telah memberikan tempo dan akan berakhir dengan pembongkaran paksa.
Editor: Andrian