INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, amankan HM (52) warga Kabupaten Lamandau tersangka perjudian online. HM diamankan Personel Polres Lamandau pada Rabu (17/08/2022) malam.
HM diamankan ketika sedang berada di sebuah warung di Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang ada kegiatan judi online, Personel kami melakukan kegiatan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki beserta barang bukti judi online. Dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan kegiatan perjudian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H., Sabtu (20/08/2022) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Diketahui bahwa tersangka HM melakukan kegiatan perjudian online menggunakan sarana smartphone miliknya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit gawai (smartphone), satu buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah).
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lamandau guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” pungkas Kasatreskrim.
Penulis: Nathalia
Editor: Andrian