website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Satu Kilogram Lebih Sabu Dimusnahkan Polda Kalteng dari 12 Kasus Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng. (Humas Polda Kalteng)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.095,31 gram yang merupakan hasil pengungkapan 12 kasus di sejumlah wilayah Kalteng.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung pada Rabu 4 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 88 paket sabu dengan berat bersih 1.095,31 gram.

“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng dari sejumlah laporan polisi yang telah melalui proses penyidikan,” ujarnya.

Pasang Iklan
img 20260305 wa0020
Para tersangka peredaran narkotika di Kalteng saat digiring polisi. (Humas Polda Kalteng)

Sabu tersebut disita dari 13 orang tersangka yang terlibat dalam 12 kasus berbeda. Secara keseluruhan, terdapat 20 orang tersangka yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Slamet, pengungkapan dilakukan di 13 tempat kejadian perkara yang tersebar di empat kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Tengah.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

“Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika,” tegasnya.

Polda Kalteng, lanjut dia, akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. (**)

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan