INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap ll) sehubungan dengan tindak pidana penggelapan yang dilakukan NN (25), ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Lamandau oleh Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Lamandau, Selasa (05/07/22), sore.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamandau, Iptu Wayan Wiratmaja Swetha,
S.I.K., M.H., melalui Kanit (kepala unit) IM Satreskrim Polres Lamandau Aipda Lukman Trianto, S.H., mengatakan, kegiatan tahap lI ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana penggelapan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lamandau.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti,” pungkas Kanit IV.
Penulis: Nathalia
Editor: Andrian