
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan menghimbau beberapa hal kepada warga menjelang Ramadan. Mereka menghimbau agar beberapa kegiatan dibatasi selama ibadah puasa.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Katingan Nomor : 100.3.42/312 Tahun 2025 tentang pelarangan dan pembatasan beberapa kegiatan selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Plt Kepala Satpol-PP dan Damkar Katingan Dony Merianto mengatakan tujuan edaran tersebut untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib dan tentram di lingkungan masyarakat.
“Serta menghormati ibadah puasa selama bulan suci Ramadan bagi umat Islam di seluruh wilayah Kabupaten Katingan,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, masyarakat diminta menjaga kondusifitas selama Ramadan yang akan dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Maret 2025.
“Kami menghimbau melalui surat edaran ini agar menutup total kegiatan/usaha bagi penjual minuman beralkohol/karaoke/arena hiburan malam dan kegiatan sejenis lainnya,” ujar Dony.
Pihaknya berharap selama Ramadan 2025, masyarakat tidak menjajakan secara terbuka dagangan makanan ataupun mimuman di warung makan dan restoran di siang hari. Selain itu juga dilarang menjual dan menggunakan petasan atau sejenisnya.
Ia juga menegaskan kepada anak-anak remaja agar bisa mematuhi aturan dari pemerintah daerah. Satpol PP melarang mereka berkegiatan balapan liar di seluruh akses jalan raya dan daerah perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Katingan.
“Demikian dalam surat edaran Bupati Katingan ini disampaikan, sehingga kita mematuhi apa yang telah diatur oleh pemerintah daerah agar dapat di patuhi bersama,” pungkasnya.
Editor: Andrian