INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Barat menertibkan peredaran minuman beralkohol dalam patroli di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu, 23 September 2026. Seorang penjual dan pembeli berinisial IY dan RNW diamankan untuk didata dan dimintai keterangan.
Penertiban berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan H.M. Rafi’i RT 022. Personel Regu 3 Satpol PP Kobar menyisir lokasi sebagai bagian dari pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum.
Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan minuman beralkohol yang berada pada penjual dan pembeli. Total 16 botol berbagai jenis dan merek kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kasatpol PP Kobar Syahruni mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Barang bukti dari RNW berupa satu botol Bir Bintang berukuran 620 mililiter. Sedangkan dari IY, petugas mengamankan 11 botol Bir Bintang, dua botol Bir Hitam merek Guinness, satu botol Anggur Merah Orang Tua, dan satu botol minuman jenis soju.
Seluruh barang bukti bersama kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar. Petugas melakukan pendataan serta meminta keterangan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Syahruni menuturkan proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban juga mengacu pada Perda Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap penjual dan pembeli masih berlangsung. Hasil pendataan dan keterangan di lapangan akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai aturan daerah.
“Penjual dan pembeli beserta barang bukti sudah diamankan untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Syahruni.
Kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif. Satpol PP Kobar melanjutkan pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian