INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Seorang penjual miras tanpa izin harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) usai terjaring operasi yustisi yang digelar, Kamis (26/3).
Dalam persidangan tersebut, pelaku yang diamankan di kawasan Jalan Sukma Arya Ningrat dinyatakan terbukti melanggar peraturan daerah terkait pengawasan minuman beralkohol.
Majelis hakim pun menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp3.000.000, dengan ketentuan subsider kurungan selama tiga hari apabila tidak dibayarkan.
Usai putusan dibacakan, pelaku langsung memilih menyelesaikan kewajibannya dengan membayar denda ke kas daerah. Langkah itu diambil guna menghindari hukuman kurungan.
Perwakilan Satpol PP Kobar menegaskan, penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum. Terlebih, kawasan yang menjadi lokasi penindakan dinilai cukup rawan terhadap aktivitas peredaran miras ilegal.
“Ini komitmen kami untuk memastikan tidak ada peredaran miras tanpa izin yang bisa mengganggu kondusivitas masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kobar Sayahruni berharap langkah tegas melalui jalur yustisi ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi aturan yang berlaku.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian