INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Jelang penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, penyusunan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi dan DPR RI saat ini telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Kamis 19 Januari 2023.
“Sebelumnya kan hanya DPRD Kabupaten dan Kota. Tapi setelah ada keputusan MK Nomor 20 tahun 2022 tersebut, KPU Provinsi diamanahkan untuk menyusun dapil dan alokasi kursi,” katanya.
“Untuk itu hari ini kita melaksanakan uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait dapil tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis, Sastriadi menjelaskan, uji publik yang dilaksanakan tersebut untuk memberikan gambaran mengenai pengajuan rancangan yang akan disampaikan ke KPU RI.
“Rancangan kita yang baru itu tentunya mengacu pada rancangan tahun 2019. Secara signifikan, pertambahan penduduk kita juga tidak mengubah komposisi yang ada. Sehingga kami mengajukan rancangan itu serupa dengan 2019,” jelasnya.
Alokasi kursi anggota DPRD Kalteng sendiri ditetapkan sebanyak 45 kursi. Dimana ini didasarkan pada pasca Perpu Nomor 1/2022 yang menyatakan, provinsi dengan jumlah penduduk 1-3 juta orang ditetapkan 45 kursi di DPRD.
Untuk diketahui juga, berdasarkan SK KPU 457/2022 ditetapkan jumlah penduduk di Provinsi Kalteng yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota sebanyak 2.672.790 jiwa. Maka jumlah kursi DPRD Kalteng adalah 45 kursi.
Sastriadi juga menjelaskan, untuk rancangan penataan dan penerapan alokasi kursi pada Pemilu 2024, wilayah Provinsi Kalteng dibagi menjadi lima dapil. Diantaranya adalah, dapil satu adalah Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak lima kursi, Kabupaten Sukamara satu kursi dan Kabupaten Lamandau dua kursi.
Dapil dua adalah Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak tujuh kursi dan Kabupaten Seruyan dua kursi. Dapil tiga adalah Kabupaten Barito Selatan sebanyak dua kursi, Kabupaten Barito Utara tiga kursi, Kabupaten Murung Raya dua kursi dan Kabupaten Barito Timur juga dua kursi.
Kemudian dapil empat adalah Kabupaten Katingan sebanyak tiga kursi, Kabupaten Gunung Mas dua kursi dan Kota Palangka Raya lima kursi. Serta dapil lima adalah Kabupaten Kapuas sebanyak tujuh kursi dan Kabupaten Pulang Pisau dua kursi.
“Kita nanti akan sampaikan hasil uji publik ini ke KPU RI, nanti akan diputuskan disana,” ungkap Sastriadi. (**)
Editor: Irga Facheza