INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur setempat, Kamis 21 Juli 2021.
Adapun H. Sugianto Sabran melantik H. Nuryakin menjadi Pj. Sekda berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/265/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengangkatan Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng.
“Pelantikan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 123/3894/SJ tanggal 16 Juli 2021 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pj. Sekda Prov. Kalteng,” ucap H. Sugianto Sabran.
Dilanjutkannya hal tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang menyebutkan bahwa, “Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat Sekretaris Daerah Provinsi untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Provinsi setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Dalam Negeri”.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng mengucapkan selamat bertugas kepada H. Nuryakin yang telah dilantik sebagai Pj. Sekda. Tentunya tugas dan tanggungjawab kedepannya diharapkan dalam berpartisipasi membangun Kalteng.
“Saya harap saudara dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab”, ucap Sugianto.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menyampaikan dilantiknya Pj. Sekda pada pagi ini adalah untuk mengisi kekosongan jabatan definitif Sekda. Hal ini penting karena Penjabat Sekda memiliki tugas strategis, yaitu membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif, sampai dengan adanya pengangkatan Sekretaris Daerah definitif.