INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi bergerak cepat dan melakukan penyelidikan berkaitan dengan aksi perusakan kantor Desa Sungai Dau yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desanya.
Aksi perusakan tersebut berbuntut panjang. Pasalnya polisi langsung bergerak dan terbukti setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton Mantan Kades Sungai Dau bernama Acen ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar Mantan Kades Sungai Dau kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung, saat di Konfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Lanjut Kapolsek, penetapan sebagai tersangka ini sendiri berdasarkan atas laporan dari para pegawai desa setempat.
“Dari kasus ini polisi sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan empat saksi,” kata Kapolsek Aruta Ipda Agung.
Dan menurutnya, aksi yang dilakukan pengrusakan ini tanpa adanya bantuan orang lain .
Pasal Yang dikenakan terhadap persangka sendiri adalah 406 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.
“Sejauh ini memang tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan”, terang Agung.
Namun tersangka tetap menjalani proses wajib lapor setiap senin dan kamis. Apabila nantinya tidak mematuhi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Tersangka tidak Kami lakukan penahanan tapi wajib lapor. Proses ini akan berlanjut sampai nantinya hasil persidangan,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa aksi nekat dilakukan oleh Mantan Kades Sungai Dau bernama Acen yang melakukan aksi pengrusakan kantor.
Dan aksi ini sendiri bukan kali pertama dilakukan. Bahkan pelaku sendiri sudah membuat resah warga dan pihak desa itu sendiri.
Sehingga membuat mereka kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Permasalahan ini bukan hanya tidak senang dengan berbagai program yang dilakukan oleh Kades yang baru. Namun diduga adanya ketidaksukaan secara pribadi pelaku dengan pihak desa. (Yus)