INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Peristiwa perusakan kaca jendela yang dilakukan oleh mantan kepala desa (Kades) Desa Sungai Dau, Arut Utara, Kotawaringin Barat (Kobar), berinisial AC, hampir saja membahayakan nyawa seorang anak perempuan berusia 4 tahun, Sabtu (13/11/2021).
Mantan Kades periode 2009-2015 ini melakukan perusakan kaca jendela di ruangan Kaur dan Kasi Kantor Desa Sungai Dau, Arut Utara, Kotawaringin Barat (Kobar) dengan cara melemparkan batu.
Atas peristiwa itu hampir saja membahayakan nyawa seorang anak perempuan yang baru berusia 4 tahun. Pasalnya, pada waktu kejadian anak tersebut ikut ibunya bekerja yang merupakan staf kantor desa yang berada di dalam ruangan.
“Hampir saja anak saya terkena pecahan kaca. Beruntung saya bisa menyelamatkan,” ucap Cholifah.
Atas kejadian ini, pihak desa dan seluruh masyarakat desa Sungai Dau membuat surat resmi atas tindakan anarkis oleh mantan Kades tersebut.
Serta mengirim surat yang ditujukan kepada Camat, Kapolsek dan juga Danramil Arut Utara, dengan tuntutan meminta agar yang bersangkutan diadili sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Dikonfirmasi melalui telepon, salah satu perangkat desa menyampaikan bahwa surat tersebut atas kesepakan bersama dan sudah ditanda tangani oleh seluruh warga, semua RT, Ketua BPD dan Kepala Desa Sungai Dau.
Selanjutnya akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, dan tidak menutup kemungkinan akan disampaikan pula kepada Bupati Kobar sebagai pejabat tertinggi pada tingkat daerah yang mengayomi desa beserta masyarakatnya.
“Kita tunggu proses kasus ini seperti apa. Yang jelas tahapan-tahapan ini akan kami lalui guna mencari keadilan,” tandasnya.
Di berita sebelumnya, peristiwa hancurnya 6 keca jendela yang terdiri dari dua kantor, yakni kantor desa dan kantor BPD dengan pelaku mantan Kades sudah masuk hari keempat.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, (10/11) siang, itu hingga saat ini status pelaku pengrusakan belum ada kejelasan.
Selain membuat trauma, masyarakat juga merasa terancam keselamatannya mengingat pelaku masih berkeliaran di desanya. (Yus)