INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya Rumiadi berharap agar setiap Perda yang telah dibuat dapat memudahkan pemerintah dalam hal melakukan pembinaan kepada masyarakat.
Peraturan Daerah (Perda) dibuat tentu harus memiliki dampak positif baik bagi daerah maupun kepada masyarakat baik itu dalam peningkatan perekonomian, lapangan kerja bahkan pembinaan kepada masyarakat agar menjadi salah satu sarana untuk turut mengangkat citra positif daerah.
“Oleh karena itu, kita semua berharap hasil Perda yang telah ditetapkan dapat menjadi payung hukum dalam mengambil satu keputusan dan acuan bagi proses pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Rumiadi, Rabu 22 Juni 2022.
Politisi PDIP ini menyebutkan, dengan adanya Raperda inisiatif sebelumnya yang disampaikan DPRD Murung Raya yang telah ditetapkan sebagai Perda merupakan sebuah usulan atau inspirasi masyarakat agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“Tujuan utama peraturan daerah yakni untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Peraturan daerah dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya, sehingga semua dari Perda itu sendiri memiliki prinsip dasar,” pungkasnya. (LL-BS).