INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan ribuan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang dianggap cacat dan sudah invalid pada hari ini, Selasa (23/11/2021).
Kepala Dinas Disdukcapil Kotawaringin Barat Gusti Imansyah menjelaskan, kurang lebih 5 ribuan KTP El ini sebenarnya masih hidup. “Kerusakannya bermacam-macam, ada yang KTP ganti status, rusak secara fisik, ada yang pindah antar daerah, ada juga ketika diinput tidak bisa, jadi macam -macam,” ungkapnya.
“Kalau tidak dimusnahkan ada potensi untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan Kemendagri bahwa KTP El yang tidak terpakai dimusnahkan,” terang dia.
Lanjut Gusti Imansyah, bisa saja KTP El yang tidak terpakai tersebut digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk pinjaman dana, menjual benda, ataupun untuk kejahatan yang lain, “Kalau tidak kita musnahkan ada potensi untuk dipergunakan untuk keperluan kriminal,” tuturnya.
Ribuan KTP El ini kurang lebih satu tahun, kali ini disaksikan oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, Ketua DPRD Kobar Rusdi Ghozali, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, Danlanud Iskandar Pangkalan Bun Letkol Nav Rudy Kurniawan, Kasdim 1014 Pangkalan Bun, dan Danposal Kumai Letda Rio Kusuma.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan surat edaran kementrian dalam negeri (kemendagri) Republik Indonesia nomor 470.13/11176/SJ tentang penata usahaan KTP elektronik rusak atau invalid.
“Tidak hanya di Kobar saja. Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) masing-masing daerah di Indonesia diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing. Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan,” terang Gusti Imansyah.
Ia mengatakan kegiatan ini menindak lanjuti Surat Edaran dari kemendagri, yang mana KTP invalid harus dimusnahkan atau dibakar agar tidak disalah gunakan. Diakuinya bentuk kerusakan beragam kemudian didata dan dimusnahkan.
Sebelumnya sederetan KTP invalid tersebut sudah tersotir dan digunting lalu ditempatkan ke dalam kardus. (Yus)