INTIMNEWS.COM, SAMPIT – AZ alias W (62) residivis kasus narkoba kembali diamankan. Namun saat akan ditangkap dia berusaha membuang satu paket sabu sebelum akhirnya diketahui petugas dan dilakukan penggeledahan.
Nasib apes itu menimpa dirinya, Selasa (4/3) kemarin sekitar pukul 19:00 WIB di sebuah barak yang ditempatinya di Jalan Sedap Malam, RT 19, RW 01, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Menurut Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, dari hasil penggedelahan, pihaknya menemukan 18 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 4,07 gram.
“Selain itu juga kami menemukan satu buah potongan sedotan warna putih, dua lembar plastic klip transparan, satu lembar tisu warna putih dan satu lembar potongan plastic warna hitam. Semua barang bukti itu diakui milik terlapor walaupun sebelum digeledah yang bersangkutan sempat membuang satu paket diduga sabu,” bebernya.
Dirinya berhasil diamankan saat berada di sekitar barak kediamannya namun pada saat petugas kepolisian datang dan hendak mengamankan, terlapor membuang satu bungkusan plastik berwarna hitam.
Setelah itu terlapor diamankan kemudian petugas memperkenalkan identitas sebagai Polisi lalu menunjukan surat perintah tugas, dan dengan disaksikan oleh warga lingkungan sekitar dilakukan penggeledahan.
“Informasi awal dari masyarakat, saat ini terlapor kita amankan di Mapolres Kotim untuk proses lidik lebih lanjut. Terlapor juga adalah seorang residivis, adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Bagus. (**)
Editor: Irga Fachreza