INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalteng. Kebijakan ini dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Rencana tersebut mendapat perhatian dari Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Pipit Setyorini. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas pola kerja ASN tidak boleh mengurangi kinerja aparatur maupun menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Pipit, secara prinsip kebijakan WFA dapat saja diterapkan selama diikuti dengan pengawasan yang jelas dan tolok ukur kinerja yang terukur. Dengan demikian, hasil kerja ASN tetap dapat dipantau meskipun tidak selalu hadir secara fisik di kantor.
“Pada dasarnya silakan saja jika ingin diterapkan, tetapi jangan sampai menurunkan kinerja ASN atau mengganggu pelayanan publik,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 7 Januari 2025.
Ia menilai, kebijakan kerja fleksibel harus dibarengi dengan komitmen disiplin dan tanggung jawab yang tinggi dari setiap ASN. Kehadiran fisik mungkin dapat disesuaikan, namun kualitas kerja dan hasil pelayanan tetap harus menjadi prioritas utama.
Pipit juga mengingatkan pentingnya kesiapan sistem pendukung sebelum skema WFA benar-benar diberlakukan. Hal tersebut mencakup sistem pengawasan kinerja, pelaporan pekerjaan, hingga pemanfaatan teknologi informasi yang memadai.
Menurutnya, tanpa sistem yang kuat, kebijakan WFA berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan produktivitas kerja maupun memperlambat pelayanan kepada masyarakat.
“Kinerja harus tetap menjadi fokus utama. Jangan sampai kebijakan ini justru berdampak negatif terhadap pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pipit berharap kajian yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng dapat dilakukan secara matang dan komprehensif. Setiap perangkat daerah dinilai memiliki karakteristik dan beban kerja yang berbeda, sehingga penerapan WFA tidak bisa disamaratakan.
Dengan perencanaan yang tepat, ia optimistis kebijakan WFA dapat berjalan seimbang antara fleksibilitas kerja ASN dan tuntutan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berkualitas, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan layanan terbaik.
Editor: Andrian