INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pihak Universitas Palangka Raya angkat bicara terkait belum terisinya jabatan Kepala Biro secara definitif di lingkungan kampus. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons sorotan publik soal batas waktu pelaksana tugas (Plt).
Plt. Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman, menegaskan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tidak bisa dilakukan secara sepihak. Prosesnya harus mengikuti aturan yang berlaku dan sistem merit secara nasional.
Menurut Yahya, penunjukan Plt merupakan langkah administratif yang sah agar roda organisasi tetap berjalan selama proses seleksi pejabat definitif belum selesai.
“Penunjukan Plt dilakukan untuk memastikan pelayanan dan tata kelola tetap berjalan. Ini mekanisme yang dibenarkan dalam administrasi pemerintahan,” ujarnya dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Ia menjelaskan, sebelum membuka seleksi pejabat definitif, pihak kampus wajib mengantongi persetujuan atau rekomendasi dari kementerian terkait. Hingga akhir Desember 2025, rekomendasi tersebut belum diterbitkan.
“Karena rekomendasi belum keluar sampai akhir Desember 2025, kami belum bisa melanjutkan tahapan seleksi berikutnya,” jelas Yahya.
Selain kendala rekomendasi, proses seleksi juga sempat terhambat karena dua anggota panitia seleksi mengundurkan diri. Pengunduran diri itu terjadi karena alasan administratif dan purna tugas.
Kondisi tersebut membuat UPR harus menyesuaikan kembali susunan panitia dan mengulang proses administrasi agar tahapan seleksi tetap sah secara hukum.
Dalam kesempatan itu, Yahya juga menanggapi perbincangan soal batas masa jabatan Plt yang merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021.
Ia menyebut aturan tersebut memang mengatur masa tugas Plt paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan untuk setiap periode penugasan.
Namun, menurutnya, ketentuan itu tidak membatasi jumlah perpanjangan secara keseluruhan selama masih ada kebutuhan organisasi dan jabatan definitif belum terisi.
“Sepanjang masih ada kebutuhan dan pejabat definitif belum ditetapkan, perpanjangan bisa dilakukan lagi dengan alasan yang objektif dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” tegasnya.
Yahya menambahkan, secara hierarki peraturan, surat edaran merupakan instrumen administratif internal. Karena itu, isinya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak bisa dijadikan dasar membuat pembatasan baru di luar norma induk.
UPR, lanjutnya, tetap berkomitmen menjalankan proses seleksi secara transparan dan sesuai aturan. Pihak kampus memastikan seluruh tahapan akan diselesaikan sebelum pengumuman resmi dilakukan.
“Hasil seleksi akan diumumkan setelah semua proses dan persetujuan administratif terpenuhi. Kami ingin memastikan tidak ada kekeliruan informasi di ruang publik,” pungkasnya.
Editor: Andrian