SAMPIT – Sebanyak 540 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 H. Penyerahan remisi khusus secara simbolis itu dilakukan setelah pelaksanaan salat ied berjamaah, Rabu 10 April 2024.
Pemberian remisi khusus hari keagamaan itu telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 pasal 14 yang bunyinya adalah Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
Pada tahun 2024 sebanyak 540 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Lebaran dengan rincian sebagai berikut:
Remisi pertama yakni 15 hari kepada 133 orang, satu bulan kepqda 358 orang, satu bulan 15 hari untuk 42 orang, dua bulan untuk 4 orang.
Sedangkan remisi kedua adalah satu bulan untuk dua orang yaitu langsung bebas dan dua bulan untuk satu orang.
Pemberian remisi khusus diawali dengan pembacaan SK oleh Kasubsi Registrasi Lapas Sampit Gandung, acara kemudian dilanjutkan dengan membacakan Amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Yaitu yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Pengelola Rupbasan dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Mubasirudin, S.H.
Setelah pembacaan amanat Menteri, Mubasirudin di dampingi oleh Kalapas Sampit Meldy Putera menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus kepada perwakila Narapidana.
Terkait penyerahan Remisi oleh Kabid Keamanan ini Kalapas Sampit Meldy Putera menjelaskan bahwa penyerahan remisi khusus secara simbolis juga diwakilkan.
Yaitu oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Pengelola Rupbasan dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kalteng, lantaran pada saat ikut melaksanakan salat ied di Lapas Sampit.
“Jadi sekalian saja kita minta beliau berkenan membacakan Amanat Menteri dan menyerahkan secara simbolis Remisi Khusus kepada perwakilan Narapidana.” jelas Meldy.
(Jimmy)