INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ratusan gram sabu-sabu berhasil diamankan Polisi dari jajaran Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dari tangan dua pria, yakni H (32) dan S (29) di tempat yang berbeda namun dengan waktu yang hampir bersamaan.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kotim, Kompol I Made Rudia bahwa Hermansyah diamankan di Jalan Kopi Selatan depan Gang Delima 12, Kecamatan MB Ketapang, sekitar pukul 1.00 WIB. Senin, 1 Agustus 2022.
“Berdasarkan informasi dari warga bahwa di lokasi itu akan ada transaksi narkotika jenis sabu, maka petugas bergerak ke lokasi bersama ketua RT setempat. Sehingga saat menggeledah tersangka, anggota menemukan sejumlah barang bukti,” kata Rudia. Selasa, 2 Juli 2022.
Adapun sejumlah barang bukti dari tangan Hermansyah ditemukan enam bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 26,98 gram sabu, satu buah HP, satu buah timbangan digital, satu pack plastic klip kecil, satu buah potongan sedotan, satu buah potongan sedotan, lima embar potongan plaster, lima lembar tisu dan satu unit sepeda motor.
Di lokasi lain, yakni di Jalan Teluk Tewah, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga sekitar pukul 04.00 WIB polisi menangkap Supriyadi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan dua lembar tisu warna putih beserta satu pack plastic klip besar warna bening, satu pack plastic klip kecil warna bening dengan berat kotor 123,36 gram, satu buah timbangan digital warna hitam yang berada didalam satu buah kantong plastic warna hitam yang disimpan di dalam sebuah lemari pakaian.
Selain itu Polisi juga mengamankan satu buah HP yang dikuasai terlapor pada saat itu. Mulanya polisi menerima laporan dari masyarakat tentang kerap terjadinya transaksi narkotika. Setelah diamankan kemudian Supriyadi menerangkan bahwa memiliki sabu yang disimpan di rumah orang tuanya yang berada di Dusun Teluk Tewah Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga.
Mendengar hal tersebut kemudian dirinya dibawa menuju tempat tinggal orang tuanya, sesampainnya disana dengan disaksikan ketua lingkungan setempat dengan menunjukan surat perintah tugas dilakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal orang tua terlapor dan ditemukan yang mana semua barang yang ditemukan Polisi saat itu adalah milik terlapor, menemukan hal tersebut kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.