INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH., FINASIM., didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Ham NTT, Marciana Djone, SH., membuka Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Belu, Jum’at 02 Juli 2021.
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Belu ini dihadiri Kepala Dinas PMD Belu, Januaria Nona Alo, S.I.P., Anggota DPRD Kab. Belu, Yohanes Febby Juang, Para Camat dan Kepala Desa dan Tim Perancang Peraturan Daerah.
“Sebagai pemimpin di Belu, satu hal yang memang kita harus banyak belajar bukan hanya dari pimpinan, hal ini menjadi esensi dari pertemuan ini agar bisa diikuti dengan baik dan tetap memperhatikan regulasi sesuai dengan norma yang ada,” Kata Bupati Belu dr Taolin Agustinus.
Sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan pelaksanaan UU tersebut berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten/Kota dan Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa sejak Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pada lembaran daerah Kab. Belu.
Pada 01 Oktober 2015 Kab. Belu telah melaksanakan Pilkades sebanyak 3 kali, pada Tahun 2016 di 32 Desa, Tahun 2017 5 Desa, Tahun 2019 32 Desa.
Selain itu Kadis PMD, Januaria Nona Alo, S.I.P., juga menambahkan setelah kegiatan hari ini tahapan selanjutnya dapat berjalan dalam waktu yg tidak terlalu lama. Sehingga pada sidang 1 DPRD Belu Tahun 2021 Ranperda Pilkades sudah dapat dianggarkan untuk ditetapkan menjadi Perda Pilkades.