INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bappedalitbang menggelar kegiatan Rakortekrenbang Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022. Rakortekrenbang tersebut akan digelar selama 3 hari hingga 15 Juni 2022.
Pelaksanaan Rakortekrenbang atau Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah digelar berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 259 Ayat 3 bahwa Koordinasi teknis pembangunan antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan antar daerah kabupaten/kota lingkup daerah Provinsi dilaksanakan oleh gubernursebagai wakil pemerintah pusat.
Dalam pembukaan Rakortekrenbang, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Dr. H. KaspinorKaspinor, SE., M.Si menyampaikan bahwa ada dua target yang akan dihasilkan dalam rapat tersebut.
“Pertama adalah mencari kesepakatan antara pusat dan daerah terhadap program / kegiatan untuk pecapaian target pembangunan nasional. Kemudian yang kedua yakni sebagai bahan input bagi pusat dalam penyempurnaan RKP dan sebagai bahan input bagi daerah dalam penyempurnaan RKPD,” ujar Kaspinor.
Pelaksanaan Rakortek Tingkat Provinsi ini merupakan tindak lanjut dari Pembahasan Rakortekrenbang Tingkat Pusat pada Tanggal 02 Maret 2022 lalu.
“Pada pelaksanaan Rakortek Tingkat Provinsi ini, Pemerintah Provinsi diamanatkan agar dapat menjabarkan target capaian hasil Rakortekrenbang Tingkat Pusat kedalam Target Target Per Kabupaten,” kata Kaspinor.
Dalam pembahasannya nanti, ada 32 urusan yang menjadi fokus dalam Rakortek kali ini. Diantaranya adalah urusan Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Bidang Sosial, Bidang Tenaga Kerja, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Pangan, Bidang Pertanahan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bidang Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bidang Perhubungan, Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Penanaman Modal, Bidang Kepemudaan dan Olahraga, Bidang Statistik, Bidang Persandian, Bidang Kebudayaan, Bidang Perpustakaan, Bidang Kearsipan, Bidang Kelautan dan Perikanan, Bidang Pariwisata, Bidang Pertanian, Bidang Kehutanan, Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Bidang Perdagangan, Bidang Perindustrian, dan Bidang Transmigrasi.
“Pembahasan target kinerja tiap urusan dimaksudkan untuk membahas rencana kerja (sub kegiatan) daerah yang tertuang dalam RKPD/Renja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Program/Kegiatan) Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam RKP/Renja KL dalam upaya mencapai target kinerja nasional per urusan dan daerah (RKP dan RKPD) dengan memperhatikan kondisi daerah,” jelas Kaspinor.
Pelaksanaan Rakortek ini menggunakan aplikasi e-Rakortek dari Kemendagri. Dimana nanti digunakan untuk mengisi IKUD. Termasuk juga dalam pembahasan indikator kinerja urusan daerah juga menggunakan aplikasi tesebut.
Editor: Andrian