INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin mengapresiasi kegiatan Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2023, yang dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang, Selasa 3 Oktober 2023.
Diseminasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, terakhir dirubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.
Dikatakan Rahmanto, pembangunan di daerah tidak lepas dari kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, hal ini juga berdampak pada kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam hal Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga setiap rencana pembangunan di daerah bisa berjalan sesuai rencana yang sudah ditetapkan.
“Harapan saya adalah dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat lebih memahami setiap tahapan proses pengadaan/barang jasa pemerintah, dengan harapan dapat mengurangi kendala-kendala yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa,”ungkap Rahmanto.
Hal ini juga, sambung Rahmanto, agar dapat berdampak pada terlaksananya pembangunan di daerah yang berjalan sesuai dengan rencana pembangunan yang ditetapkan.
Menurutnya, Proses pengadaan barang/jasa sering mengalami kendala, salah satu permasalahannya adalah kurangnya pemahaman pejabat maupun pegawai yang menangani pengadaan barang/jasa di Perangkat Daerah terkait tahapan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Saya berharap agar para narasumber dapat memberikan pemahaman yang optimal kepada para peserta. Kepada seluruh peserta, saya berpesan agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, supaya apa yang menjadi maksud dan tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai secara maksimal,”pungkasnya. (LLS)