INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS, bahkan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Oleh karena itu, informasi mengenai layanan BPJS harus bisa sampai ke seluruh elemen masyarakat.
Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Rini Suryani mengatakan 500.000 pekerja formal di Kalimantan Tengah telah terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Saat ini 51 persen lebih atau sekitar 500.000 pekerja formal di Kalteng telah terlindungi program jamsostek dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rini saat diwawancarai oleh awak media pada acara Press Gathering bersama BPJAMSOSTEK, bertempat di Bengkel Valve Cafe, Palangka Raya, Kamis 15 Desember 2022.
Namun, dari sektor pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah di Kalteng baru 12 persen yang terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Saya berharap rekan-rekan media juga terus menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat Jamsostek bagi para pekerja,” tutur Rini.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas untuk memastikan pekerja, khususnya di Palangka Raya agar mendapatkan hak perlindungan berupa jaminan sosial tenaga kerja.
“Kami juga meminta media untuk dapat mengajak saudara dan teman serta masyarakat sekeliling menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Hal ini untuk melindungi diri dari potensi dan ancaman kecelakaan kerja,” katanya.
Ia menjelaskan jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan rugi. Khusus bagi pekerja informal atau BPU (bukan penerima upah), iuranya adalah Rp.16.800 per bulan. Yang mana telah mendapat manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pada jaminan kematian, santunan yang didapat ahli waris senilai Rp42 juta dan untuk kecelakaan kerja, nilai biaya pengobatan tidak ada batasan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi menghimbau kepada para perusahaan agar mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS.
“Mendapat perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja. Terutama pekerja formal atau penerima upah. Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Farid.
Editor: Andrian