INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Puluhan tahanan di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menjalani swab atigen. Hal itu guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.
Kasat Tahanan dan Titipan Polres Kotim Iptu Alex Sarwono mengatakan, Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah tahanan (rutan) Mapolres Kotim adalah bahwa setiap tahanan yang masuk ataupun keluar wajib dilaksanakan antigen.
”Ini dilakukan dalam upaya pencegahan Covid-19, total sebanyak 28 tahanan yang menjalani antigen” kata Alex, Jumat 11 Februari 2022.
Ia menambahkan, untuk saat ini jumlah tahanan yang ada di Mapolres Kotim sebanyak 66 orang. Sementara, untuk kapasitas rutan yang ada di Mapolres Kotim hanya untuk 35 orang.
Lebih lanjut menurutnya, apabila jumlah tahanan di rutan Mapolres Kotim melebihi dari kapasitas yang ada. Maka pihaknya terpaksa memindahkan sejumlah tahanan tersebut ke rutan Polsek jajaran.
”Untuk sementara ini, kami masih menunggu hasil swab antigen terhadap 28 orang tadi. Apabila ada yang positif terpapar Covid, maka tahanan tersebut akan dialihkan ke rutan Polsek Kota Besi,” demikiannya.
Editor: Andrian