website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Puluhan Bangunan Sekolah Dasar di Kobar Rusak, ini Respon Kadis Pendidikan

Kondisi salah satu ruang kelas SD di Kobar. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, ada 20 bangunan Sekolah Dasar (SD) yang rusak dan membutuhkan perhatian khusus. Dimana rata-rata bangunan sekolah yang mengalami kerusakan merupakan bangunan yang didirikan pada tahun 1983, Jumat (12/8/2022).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Rustam Effendi melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Muhammad Alamsyah menjelaskan, di tahun ini ada 38 Sekolah Dasar yang direhab dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Menurut Alamsyah, laporan dari masing-masing sekolah perihal usulan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, selalu dimasukan dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Untuk bangunan Sekolah Dasar pada tahun ini ada sekitar 38 sekolah yang direhab, dengan kategori rusak berat dan rusak sedang. Kegiatan tersebut didanai melalui DAK, tetapi masih ada 20 sekolah yang membutuhkan perhatian khusus. Hal ini akan kami perjuangkan, dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai,” kata Muhammad Alamsyah.

Menurut Alamsyah, kondisi bangunan SD yang perlu mendapatkan perhatian khusus itu terkait dengan rehabilitasi. Baik itu ruang kelas, ruang guru atau ruang kepala sekolah, ruang perpustakaan, dan ruang UKS.

“Termasuk juga usulan penambahan ruang kelas baru untuk beberapa sekolah yang sampai saat ini belum terpenuhi, karena keterbatasan anggaran. Seperti SDN 3 Kotawaringin Lama Hilir, SDN 1 Lalang dan SDN 1 Riam Kecamatan Arut Utara, dan berdasarkan evaluasi rata-rata  bangunan sekolah yang mengalami kerusakan adalah bangunan didirikan periode 1983 di wilayah eks transmigrasi dan beberapa daerah terpencil,” jelasnya.

Lanjutnya, pada prinsipnya Dinas pendidikan melalui bidang teknis setiap tahunnya, selalu mengusulkan rehab dan pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) sarana dan prasarana pendidikan melalui DAK. Karena keterbatasan kuota pagu anggaran itulah  sehingga tdak semua usulan bisa disetujui Kementerian tetapi secara bertahap.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan