website murah
website murah
website murah
website murah

PR Tapal Batas Desa di Kalteng Jelang 2026: Baru 64 Selesai, Ribuan Menunggu

Kepala Dinas PMD Kalteng, Aryawan. (And)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA Menjelang pergantian tahun 2025, persoalan tapal batas desa di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih belum rampung. Dari total 1.432 desa yang ada, baru 64 desa yang telah menyelesaikan penegasan batas wilayah dan memiliki peraturan bupati sebagai dasar hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah, Aryawan. Ia mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebenarnya telah menargetkan penegasan batas desa rampung pada 2023.

“Sampai sekarang baru 64 desa yang selesai dan sudah memiliki peraturan bupati. Itu dari total 1.432 desa yang ada di Kalimantan Tengah,” ujar Aryawan, Selasa 30 Desember 2025, usai menghadiri evaluasi KDKMP Tahun 2025 yang digelar di Ruang Yudha Makodam XXII/Tambun Bungai.

Dengan capaian tersebut, masih terdapat lebih dari seribu desa di Kalteng yang belum memiliki kepastian batas wilayah secara hukum. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari sengketa aset hingga konflik antarwilayah desa.

Aryawan menjelaskan, persoalan tapal batas kembali mengemuka seiring pelaksanaan program Koperasi Merah Putih yang menuntut kejelasan aset desa sebagai salah satu syarat pendirian.

“Kendala sekarang, desa yang akan membangun Koperasi Merah Putih harus menyiapkan aset. Ada aset desa yang posisinya bersebelahan atau bahkan tumpang tindih dengan desa lain,” katanya.

Menurutnya, sejak awal pemerintah provinsi telah menekankan pentingnya percepatan penyelesaian batas desa agar tidak menghambat program pembangunan dan kegiatan ekonomi desa.

“Kalau secara administrasi sudah selesai, desa akan lebih mudah membangun. Tidak ada sengketa dan tidak ada konflik ke depannya,” ujarnya.

Aryawan menambahkan, target penyelesaian batas desa sebenarnya diharapkan sudah tuntas pada 2024. Namun, kompleksitas permasalahan di lapangan membuat proses tersebut berjalan lebih lambat dari rencana.

Ia menjelaskan, penetapan dan penegasan batas desa harus mengikuti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Prosesnya dimulai dari identifikasi dokumen historis, seperti peta lama, surat keputusan, dan kesepakatan adat, yang kemudian diverifikasi bersama para pihak terkait.

Tahapan selanjutnya dilakukan melalui penelusuran lapangan untuk memastikan titik-titik tapal batas sesuai kondisi geografis. Pemetaan kemudian dilakukan menggunakan peta dasar dan teknologi geospasial agar batas wilayah memiliki koordinat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Tidak bisa asal tarik garis. Semua harus diverifikasi, disepakati bersama, dan dituangkan dalam regulasi,” jelasnya.

Di tingkat provinsi, DPMD berperan memfasilitasi pemerintah kabupaten dalam penyelesaian tata batas desa. Aryawan menegaskan, penanganan persoalan tersebut melibatkan lintas perangkat daerah, termasuk biro hukum dan biro pemerintahan.

“Kami di provinsi tugasnya memfasilitasi. Tidak bisa berjalan sendiri karena ada biro hukum dan biro pemerintahan yang juga punya kewenangan,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga berencana memfasilitasi sejumlah dusun yang akan dimekarkan menjadi desa definitif. Targetnya, pada pertengahan 2026, desa-desa baru tersebut sudah resmi terbentuk.

“Kami juga akan fasilitasi dusun-dusun yang akan menjadi desa. Harapannya, di pertengahan 2026 sudah keluar,” ujar Aryawan.

Namun demikian, ia menekankan bahwa kejelasan batas wilayah menjadi hal krusial agar pemekaran desa tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan