INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/11), Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Agustus hingga November 2024. Wakapolres Kobar, Kompol Wilhelmus Helky, mewakili Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 17 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kobar.
“Selama kurun waktu tersebut, kami berhasil mengamankan 22 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan satu perempuan,” ujar Kompol Wilhelmus.
Para tersangka diduga memperoleh narkotika jenis sabu dari bandar yang berada di luar wilayah hukum Polres Kobar. Kota-kota seperti Pontianak (Kalimantan Barat), Semarang (Jawa Tengah), dan Surabaya (Jawa Timur) menjadi sumber pasokan utama. Mereka menggunakan jasa kurir, pengiriman barang, atau ekspedisi untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Kobar.
Menurut Wakapolres, barang bukti yang berhasil diamankan selama periode Agustus hingga November mencapai total 585,38 gram sabu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 549,96 gram sabu dimusnahkan pada hari ini, sementara 35,45 gram lainnya digunakan untuk kebutuhan sidang dan uji laboratorium.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mencakup larangan menjual, membeli, menjadi perantara, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kompol Wilhelmus menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kobar. “Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tambahnya.
Acara konferensi pers diakhiri dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 549,96 gram. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator, disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri Kobar, tokoh masyarakat, dan media.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kobar dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit