INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan pemusnahan sejumlah barang kadaluarsa, minuman keras dan barang bukti sabu, menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah, pada Rabu, 3 April 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat.
Barbuk yang dimusnahkan ini, merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) hasil operasi pasar selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
“Pemusnahan ini, merupakan upaya kita bersama stakeholder terkait menjelang Idul Fitri, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Serta masyarakat juga tidak perlu khawatir dalam memberi barang, karena sudah kita cek. Serta yang kadaluarsa sudah dimusnahkan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu minuman keras, diantaranya bir putih, anggur merah, anggur putih, kawa – kawa, new pot, anggur kolesom, anggur hijau, arak, campuran dan bir hitam dengan jumlah total sebanyak 887.
Selanjutnya, juga dilakukan pemusnahan ratusan barang bukti makanan yang kadaluarsa, kemasan rusak dan juga tanpa izin edar.
Selain itu juga, pihaknya menindak pelanggaran lalu lintas selama bulan ramadan sebanyak 163 pelanggaran, dengan rincian knalpot tidak sesuai spesifikasi sebanyak 125 unit, tidak menggunakan helm 20 kasus, kelengkapan surat – surat sebanyak 18 kasus.
Adapun untuk jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, merupakan pengungkapan tindak pidana Narkotika sejak Januari – Maret 2024. Terdiri dari 18 laporan polisi. Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita yaitu 122,47 gram, ganja 46,05 gram, ekstasi 30 tablet.
“Untuk jumlah narkotika sabu yang dimusnahkan dengan berat kotor 13 klip, dengan berat bersih 21,92 gram,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian