
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Mediasi penyelesaian sengketa lahan di wilayah Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng telah dilakukan. Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah sebagai mediator membantu para pihak terkait menemukan penyelesaian yang tepat, tanpa adanya paksaan.
Menyikapi hal itu, Polres Kotawaringin Barat menerjunkan personelnya untuk menggelar kegiatan mediasi dan pengamanan di tempat kejadian.
Proses mediasi menghadirkan seluruh pihak yang bersangkutan, diantaranya PT. SMJ, PT. FLTI dan ahli waris H. Rawi yang merupakan warga Desa Kubu.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasatreskrim AKP Angga Yulianto mengungkapkan bahwa mediasi ini merupakan wadah penyampaian aspirasi dan berbagai solusi dari permasalahan yang terjadi saat ini.
“Selain itu, hal ini merupakan tugas Polri dimana setiap permasalahan diupayakan untuk penyelesaian melalui problem solving atau musyawarah mufakat,” kata Angga.
“Kami juga sudah memberikan imbauan kepada pihak – pihak yang terlibat dalam masalah sengketa lahan, sehingga tidak meluas dan merembet pada permasalahan lain,” sambungnya.
Dan, alternatif terakhir, lanjut dia, adalah upaya melalui jalur hukum apabila memang tidak menemukan titik temu, lanjut Angga.
“Selain mediasi, kami juga akan terus melakukan upaya kepolisian lainnya berupa pengamanan lokasi dan patroli guna mencegah timbulnya sesuatu yang tidak kita inginkan bersama,” tegas Angga.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian