website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Polres Kobar Gulung Dua Pengedar Sabu di Batu Belaman, 13 Paket Disita

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.

Dua pelaku berinisial TO (40) dan AG (33) ditangkap pada Rabu (23/7/2025) siang di sebuah rumah yang menjadi lokasi transaksi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi masyarakat.

“Keduanya diamankan di satu rumah. Saat digeledah, TO kedapatan membawa 13 paket sabu dengan berat kotor 3,21 gram,” jelas Kapolres.

Pasang Iklan

Selain menangkap TO, tim juga memeriksa kamar tempat AG berada. Dari penggeledahan, polisi menemukan alat hisap sabu (bong), korek api, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Temuan ini memperkuat dugaan keduanya terlibat aktif dalam peredaran sabu di wilayah tersebut,” tambahnya.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 paket sabu dengan berat kotor 3,21 gram, satu timbangan digital, dua pak plastik bening, satu isolasi, bong, korek api, handphone, dan dompet. Semua barang bukti kini diamankan di Polres Kobar untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Kobar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas narkotika yang merusak generasi muda,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara yang panjang sesuai peraturan yang berlaku.

Pasang Iklan

Penulis : Yusro

Editor  : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan