INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi yang belum lama ini berhasil diungkap.
Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada lima orang yang telah diamankan, namun masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Polisi ingin memastikan apakah ada jaringan lain, termasuk dugaan keterlibatan pelangsir maupun pihak tertentu yang ikut bermain dalam penyalahgunaan barcode Pertamina.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman. Tidak berhenti pada pelaku yang sudah diamankan, semuanya akan kami telusuri,” ujar Kapolres, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan barcode BBM menjadi perhatian serius karena dapat merugikan masyarakat. Praktik tersebut dikhawatirkan membuat distribusi bahan bakar tidak tepat sasaran dan memicu keresahan di tengah warga yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
Kapolres menegaskan, aparat kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Polisi juga terus menelusuri asal barcode yang digunakan para pelaku agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat juga diminta ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik pelangsiran maupun penyalahgunaan BBM di wilayah Kotawaringin Barat.
Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu aparat dalam mengungkap praktik ilegal tersebut.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan BBM, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Kobar memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM akan terus diperketat. Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran bahan bakar subsidi benar-benar dapat dinikmati masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian