website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Polres Kobar Bongkar Penipuan Jual Beli Kendaraan, Pelakunya Wanita Cantik

AMANKAN – Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono saat melakukan press rilis soal pengungkapan penipuan jual beli kendaraan. (Foto: Yusro_

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Bagi anda yang mau membeli sepeda motor sebaiknya berhati-hati. Pasalnya, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) baru saja membongkar modus penipuan jual beli sepeda motor jenis Kawasaki Ninja ZX 25 R. Dari kasus ini telah diringkus seorang wanita cantik bernama MO sebagai pelaku.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kabag OPS dan Kasatreskrim dalam keterangan pers rilisnya menjelaskan, MO ditangkap di rumahnya di Jl Riwut 1 Perumahan Griya Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Berdasarkan penyelidikan dan proses pemeriksaan yang panjang, di sini Sat Reskrim berhasil melakukan pengungkapan perkara dengan menangkap satu orang yang diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan yaitu tersangka atas nama MO,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (20/7/2022).

Awalnya, lanjut Kapolres korban membeli 1 unit sepeda motor merk Kawasaki ninja jenis ZX 25r kepada tersangka, korban telah mengirimkan uang untuk pembelian satu unit sepeda motor merk Kawasaki ninja kepada korban dengan cara mentransfer ke rekening tersangka dengan total yang telah ditransfer adalah 125 juta.

Pasang Iklan

“Tersangka dijanjikan bahwasanya untuk sepeda motor itu pasti akan datang dengan mengirimkan foto-foto yang dikirim ke ponsel korban, dan mengirimkan sepeda motor yang ada di dalam ekspedisi, dan ini hanya modus agar korban percaya,” terang Bayu Wicaksono.

Uang dari hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk keperluan pribadi jalan-jalan ke Surabaya. Atas kejadian ini korban tentunya merasa dirugikan dan melaporkan kepada  Polres Kotawaringin Barat.

Kronologisnya, pada tanggal 21 Januari 2021 Korban Membeli 1 (satu) sepeda motor merk Kawaski Ninja ZX 25 R kepada tersangka. Korban telah mengirimkan uang dengan cara mentransfer ke Rekening tersangka sebesar Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Barang bukti yang diamankan, 2 bundel Rekening Koran Bank BCA, 1 Bundel Screenshoot Percakapan Whatsapp, 1 Bundel ScreenShoot Percakapan Whatsapp antara tersangka dengan Korban, 1 Buah Buku Tabungan Bank Mandiri, dan 1 buah kartu ATM Bank Mandiri,

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun, pungkasnya. (Yus)

Editor: Akhiruddin

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan