INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (12/1/2025), seorang pelaku berinisial J (35) berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut KM 16, Desa Luwuk Kanan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Supriyadi, Senin pagi (13/1/2025).
Tak hanya di rumah pelaku, petugas juga melakukan pengembangan di sebuah bangunan kosong di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 20,09 gram, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi.
Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup.
Supriyadi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Katingan. Jika ada informasi, segera laporkan ke pihak kepolisian setempat,” tutupnya.
Penulis: Bitro
Editor: Maulana Kawit