INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 37,25 gram dari 39,24 gram sabu yang diamankan. Sebagiannya dipakai untuk pengadialan. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Katingan, Selasa 30 Juli 2024.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Didampingi Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, S.H., M.H., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Katingan Jaksa Muda Firman Hadi Saputra, S.H., M.H.
Dia mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba dari tersangka S (52) yang telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Katingan.
Sebelum dimusnahkan, keaslian barang bukti tersebut telah diuji terlebih dahulu menggunakan alat tes narkoba atau general Screening Drugs.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dalam air dan mencampurnya dengan cairan pembersih,” ungkapnya.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” ujarnya.
Kapolres Katingan menyampaikan dengan adanya kegiatan pemusnahan ini bagi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Kami harap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Andrian