INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berhasil mengungkapkan kasus penggelapan lapak kios pasar yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat press release yang dilaksanakan, Selasa 8 Februari 2022 mengatakan, bahwa tersangka AS menawarkan kepada korban untuk membeli kios di pasar eks Mentaya (taman kota).
“Tersangka ini menawarkan kepada korban untuk membeli kios tersebut, dengan dalih bahwa ia bisa menguruskannya karena tersangka memegang legalitas berupa surat keputusan atau SK dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian,” kata Kapolres Kotim di Sampit.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Sarpani, kepada korban Iriani tersangka menawarkan 8 kios kecil dan 2 kios besar dengan harga per kios untuk yang berukuran kecil seharga Rp 10 juta dan untuk kios agak besar seharga Rp 25 juta.
Pada saat memberikan penawaran tersebut diketahui tersangka diberikan tugas untuk menangani pasar eks Mentaya tersebut, dengan pengakuan itu korban percaya dan berniat membeli 8 kios kecil dan 2 kios besar.
“Percaya dengan hal itu korban akhirnya menyetujui membeli lapak kios tersebut dengan harga Rp 130 juta, sistem pembayaran dilakukan secara bertahap sampai dengan lunas. Namun yang ada bukti kwitansinya hanya sebesar Rp 92 juta saja, sedangkan untuk sisanya sebesar Rp 28 juta rupiah tidak dibuatkan kwitansi,” jelas Sarpani.
Setelah melakukan transaksi dengan korban tersangka akhirnya menyerahkan 10 buah surat keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin tentang penempatan pedagang yang ditujukan kepada masing-masing pedagang yang namanya digunakan oleh korban sebagai pembeli atau calon pemililik kios.
Namun dalam perjalanan setelah surat keputusan diterima korban oleh tersangka dijanjikan bahwa korban baru bisa menempati kios tersebut setelah pergantain Kepala Dinas yang baru, akan tetapi setelah Kepala Dinas berganti korban tetap tidak bisa menempati kios tersebut.
Merasa janggal dengan apa yang dialaminya akhirnya korban menanyakan terkait hal tersebut kepada pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dari penjelasan pihak dinas bahwa surat keputusan tersebut tidak berlaku.
“Mengetahui hal tersebut korban berusaha meminta pertanggungjawaban dari tersangka dan pengembalian dana yang telah diserahkan korban kepada tersangka, namun sampai dengan saat ini tersangka belum ada mempertanggungjawabkannya dan melakukan pengembalian atas uang yang telah diterimannya. Merasa telah di tipu akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polres Kotim,” ujar Kapolres.
“Saat melakukan aksi penipuan pada tahun 2019 itu tersangka AS masih berstatus sebagai seorang ASN, namun saat diamankan tersangka sudah pensiun sebagai ASN,” timpal Sarpani.
Editor: Andrian