INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Penyidik dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SA atas kasus kue ipau khas Ramadan yang menyebabkan puluhan warga keracunan di Kota Sampit pada bulan Ramadan 1444 Hijriah lalu.
“Setelah hasil gelar perkara maka kami naikan status salah satu saksi dalam perkara itu menjadi tersangka berinisial SA pemilik warung,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Sarpani. Rabu, 24 Mei 2023.
Gelar perkara itu disebutnya telah dilakukan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu. Pihaknya juga telah mengatongi alat bukti berupa dua hasil uji laboratorium dari Dinkes Kotim dan BBPOM Palangka Raya.
Sementara itu hasil uji laboratorium oleh BBPOM pda bahan baku kue ipau berupa potongan wortel dan kentang, daging cincang dan air untuk memasak pada potongan wortel dan daging cincang positif tercemar bakteri E-Coli dan Salmonella, sedangkan yang lainnya negatif E-Coli dan Salmonella.
Dimana hasil uji laboratorium menunjukan adanya bakteri jahat yang terdapat pada kue yang dijual sehingga menyebabkan warga mengalami gelaja keracunan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah maupun di rumah sakit.
Para korban terdiri dari latar belakang berbeda-beda, mulai dari anak di bawah umur, PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN dan swasta, berdasarkan data yang didapat pada Dinkes Kotim lalu, sebanyak 84 orang yang menjadi korban keracunan.
Atas kasus tersebut pemilik warung kue ipau melanggar pasal 62 ayat (1) Undangan Undangan Perlindungan Konsumen dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 Milyar Rupiah.
Untuk itu Kapolres meminta kepada masyarakat khususnya warga Kotim yang merupakan pelaku usaha dibidang kuliner supaya memastikan kembali bahan-bahannya agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Dan kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha kuliner supaya memperhatikan kembali bahan-bahan dan tempat-tempat yang digunakan untuk membuat makanan tersebut dan pastikan bahannya itu aman dan tempatnya bersih dari kotoran,” tutup Kapolres.
Editor: Andrian