INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polres Katingan menertibkan Tambang Emas Tanpa Ijin (Peti) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan, Desa Tumbang Tungku, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Desa Tumbang Tungku dan beberapa orang Tokoh Masyarakat setempat, Jum’at 8 Desember pagi.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa penertiban dilakukan atas dasar laporan masyarakat dan secara Undang-undang tidak boleh ada kegiatan pertambangan tanpa ijin.
“Masyarakat setempat merasa keberatan karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan tempat mereka mencari ikan akibat limbah dari aktivitas PETI tersebut,” ungkapnya .
Selain itu dia menambahkan, penanganan ilegal logging dan ilegal minning tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukumnya saja.
“Melainkan banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan, seperti persoalan sosial dan ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu dirinya juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa pertambangan tanpa ijin tidak di bolehkan.
“Saya berharap para penambang menyatakan bersedia menghentikan kegiatan PETI di tempat lokasi daerah tersebut,” pungkasnya.
Editor: Andrian