INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Reskirm Polres Katingan mengaman seorang pemuda berinisial NJ (23) . Pria yang bekerja sebagai tukang cukur rambut itu harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang diduga melakukan pencabulan..
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Muhammad Saladin dalam kasus tindak pidana yang berhasil diungkap pada Minggu,7 Juli 2024.
Dimana sebelum kejadian tersebut terjadi pelaku (NJ) mendatangi korban (SK) di sebuah penginapan, dengan maksud meminta tolong kepada korban, karena tidak enak di penginapan. Pelaku mengajak korban ke tempat kerja pelaku.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) korban langsung diajak ke ruang belakang tempat istirahat khusus pekerja, sembari berbincang tiba-tiba pelaku langsung memegang tangan dan langsung melancarkan aksi bejatnya.
“Korban sempat menolak, lalu pelaku mengambil sajam dan mengancam dan terjadilah pencabulan,”ungkapnya, Senin 8 Juli 2024.
Setelah melakukan aksinya pelaku langsung mengantar korban pulang, setibanya di rumah korban pun menceritakan kejadian yang di alaminya kepada orang tuanya. Merasa tidak terima atas kejadian itu pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Karena tidak terima orang tuanya melapor ke Polres Katingan,” Jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI tentang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,
Editor : Maulana Kawit