INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Mandro (27), warga Kompleks Pasar Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Cempaga Hulu. Dia ditangkap lantaran terbukti melakukan aktifitas judi online, belum lama ini.
Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar membenarkan hal tersebut, Menurutnya,tersangka telah melakukan praktek judi online selama enam bulan terakhir.
“Kami mendapat informasai terkait aktifitas judi online yang dilakukan tersangka. Setelah kami telusuri, ternyata yang bersangkutan ada di rumahnya. Makanya kami langsung bekuk,” terang Januar, Jumat 26 Agustus 2022.
Januar mengatakan, tersangka melakukan aktifitasnya melalui salah satu situs judi. Dia menambahkan, situs judi tersebut kerap dibuka melalui ponselnya sendiri.
“Saat diamankan tersangka sedang memegang ponsel membuka situs judi online dan menunggu angka keluar,” sebutnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang berupa uang hasil penjualan nomor yang belum sempat dideposit sebesar Rp60 ribu, buku tabungan BCA, Kartu ATM BCA, ponsel merek Vivo Y15, Ponsel merek Samsung dan uang sebesar Rp200 ribu
Di hadapan polisi, Mandro mengaku mendapat keuntungan dari setiap penjualan judi online sebesar 15 persen per hari. Hanya saja kata dia, keuntungan setiap harinya tidak menentu. Tergantung dari banyak pembeli yang transaksi hari itu.
“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Cempaga Hulu dan akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.